• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, April 26, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 3

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Ketidakcermatan proses peradilan dan penjatuhan hukuman perkara narkotika yang pelakunya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri dengan hukuman penjara yang jumlahnya mendominasi perkara pidana, menyebabkan anomali Lapas di Indonesia, terjadinya over kapasitas lapas, terjadinya kejahatan berulang keluar (masuk penjara) dan menjalarnya kejahatan narkotika sampai ke desa desa.

Penangkapan hakim YR dan DA merupakan prestasi BNNP Banten yang telah berhasil menangkap hakim YR dan DA sebagai penyalah guna, bak sebagai pagar makan makan tanaman. Dalam rangka penegakan hukum terhadap perkara tersebut, khususnya penjatuhan hukumannya harus sesuai dengan tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, yang secara ekplisit menyatakan tujuan pencegahan, tujuan pemberantasan, proses peradilan dan penjatuhan hukumannya.

BeritaTerkait

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

26 April 2026

Keren! Ketua DPRD Renie Rahayu Jadi Pemateri Sinergisitas Program Kewilayahan

26 April 2026
Page 3 of 16
Prev1234...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

TNI-POLRI

Kodim 1714/Puncak Jaya Peduli Pengungsi dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tirineri

26 April 2026
Edukasi

Keren! Ketua DPRD Renie Rahayu Jadi Pemateri Sinergisitas Program Kewilayahan

26 April 2026
TNI-POLRI

Dandim Trenggalek Tinjau Pembangunan Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kualitas dan Tepat Waktu

26 April 2026
News

Generasi Muda Diminta Adaptif dan Kritis Hadapi Tantangan Dunia Pendidikan

26 April 2026
Kegiatan sosialisasi program MBG di Aula Kantor Desa Jolontoro, Kecamatan Sapuran, Kabupaten Wonosobo
News

Gelar Sosialisasi MBG di Desa Jolontoro Wonosobo, Ini Kata Anggota Komisi IX DPR RI Nafa Urbach 

26 April 2026
News

Bertemu Ketua DPRD Jabar, MASDA Siap Kawal Pembangunan Berbasis Budaya Sunda

26 April 2026
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021