• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna » Halaman 2

UU Narkotika adalah UU Super Khusus, MA Wajib Menghukum Rehabilitasi Penyalah Guna

angel angel by angel angel
3 Juni 2022
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penyalah guna memang diancam pidana tetapi proses peradilannya dilakukan secara khusus dengan tujuan menjamin tersangka/terdakwanya mendapat upaya rehabilitasi (bukan memenjarakan lho) dan bentuk hukuman yang dijatuhkan hakim juga secara khusus yaitu menjalani rehabilitasi berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.

Artinya hukuman penjara “tidak berlaku bagi pelaku penyalahgunaan narkotika”, mestinya Nia Rahmadani cs, Rhido Rhoma yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1), tidak boleh dijatuhi hukuman penjara, karena secara khusus UU narkotika mengatur kewajiban hakim (pasal 127/2) harus menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan kewenangannya (pasal 103/1).

BeritaTerkait

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025
Page 2 of 16
Prev123...16Next
Previous Post

Kasad: Menjunjung Tinggi Toleransi Keberagaman, Kekuatan Dalam Menciptakan Persatuan dan Kesatuan Bangsa

Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

Related Posts

Ragam

Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Ir. MQ. Iswara Tegaskan Peran Media Sangat Dibutuhkan

11 Oktober 2025
Ekonomi

DPRD Jabar Setujui Suntik Modal BIJB Kertajati Hingga Rp.150M

11 Oktober 2025
Edukasi

USB YPKP Bandung Bangun Generasi Unggul Lewat PKKMB 2025

11 Oktober 2025
Ragam

52% Pekerja Alami Kelelahan Kerja Kronis, Perusahaan Diminta Skrining Mental Dini

11 Oktober 2025
Ragam

Para GEN Z, Diharapkan Peduli Masa Depan Untuk Bangsa Indonesia

11 Oktober 2025
Edukasi

Diah Fitri Maryani : Karang Taruna Memiliki Peran Strategis Dalam Mendukung Pembangunan Sosial dan Pemberdayaan Generasi Muda.

11 Oktober 2025
Next Post

38 Orang Calon Taruna Akmil TA 2022 Sub Panda Korem 174/ATW Merauke, Mengikuti Seleksi Kesamaptaan Jasmani

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021