Penyalah guna memang diancam pidana tetapi proses peradilannya dilakukan secara khusus dengan tujuan menjamin tersangka/terdakwanya mendapat upaya rehabilitasi (bukan memenjarakan lho) dan bentuk hukuman yang dijatuhkan hakim juga secara khusus yaitu menjalani rehabilitasi berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim untuk memutuskan atau menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Artinya hukuman penjara “tidak berlaku bagi pelaku penyalahgunaan narkotika”, mestinya Nia Rahmadani cs, Rhido Rhoma yang terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1), tidak boleh dijatuhi hukuman penjara, karena secara khusus UU narkotika mengatur kewajiban hakim (pasal 127/2) harus menjatuhkan hukuman rehabilitasi berdasarkan kewenangannya (pasal 103/1).