Kenapa berjamaah? Karena sifat narkotika jenis stimulan seperti sabu, penggunaannya berjamaah sedangkan narkotika jenis tertentu penggunaannya bersifat menyendiri.
Ancaman pidananya berupa pidana maksimum, tidak dikomulatifkan dengan pidana denda karena penyalah guna adalah korban kejahatan narkotika yang dikriminalkan UU narkotika sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika.
*Tuntutan dan dakwaannya*
Hasil penyidikan yang disampaikan oleh KA BNNP Banten tentang Hakim YR dan DA bahwa yang bersangkutan positif menggunakan narkotika, sudah satu tahun lebih menggunakan narkotika, ditemukan barang bukti alat untuk menkonsumsi sabu berupa pipet, bong, korek api dan barang bukti sabu seberat 20, 634 gram, menunjukan maka peran hakim YR dan DA sebatas sebagai pelaku kejahatan penyalahgunaan pasal 127/1, kecuali ditemukan bukti baru yang menyatakan bahwa YR dan DA sebagai pengedar.