Pertama, harus berada di bawah perlindungan kekuasaan pemerintah Islam. Kedua, hima harus dikembangkan sesuai dengan jalan Allah Swt untuk kesejahteraan umat manusia. Ketiga, area yang dijadikan sebagai hima tidak boleh terlalu luas. Keempat, hima harus lebih menguntungkan bagi masyarakat dari pada merugikan mereka.
Khalifah Umar bin Khaththab pernah memerintahkan penjaga Rabadhah hima. Sang Amirul Mukminin berkata,
“Bukalah tanganmu bagi orang-orang yang membutuhkan, dengarkanlah keluhan orang-orang yang tertindas, biarkanlah para gembala yang hidupnya tergantung kepada unta dan domba masuk ke dalam hima, dan tinggalkanlah ternak milik Ibn Awf dan Ibn Affan.”(doa orang kaya sahabat Nabi ). Mereka memiliki banyak pohon kelapa sawit dan ladang jika ternak mereka membutuhkan makan. Tetapi jika ternak mereka kekurangan makan dan hampir mati, mereka bisa datang padaku. Namun lebih mudah bagiku menyediakan rumput bagi mereka dari pada menyediakan emas dan perak.””













