Ayat ini merupakan penegasan larangan semua bentuk kerusakan. Maka itu, membunuh jiwa, keturunan, harta benda, akal , dan agama merupakan perbuatan yang dilarang. Termasuk juga merusak lingkungan, upaya pelestarian lingkungan tak hanya dalam tataran konsep atau kampanye kosong ala demokrasi, melainkan terwujud dengan nyata dalam kehidupan muslim.
Apalagi telah dicontohkan pula oleh para khalifah semasa kejayaan Islam. Mereka berupaya melestarikan lingkungan dan takkan mengambil keuntungan. Jangankan menipu rakyatnya, mengorbankan alam dan hewan takkan mereka lakukan, ada Allah Swt yang selalu mengawasi tindak tanduk mereka. Ada pertanggungjawaban besar di akhirat kelak yang menanti mereka.
Pada masa kekhalifahan, peradaban Islam di Semenanjung Arab memiliki dan menjaga kawasan konservasi yang disebut hima. Hima sebagai tempat untuk kehidupan binatang liar maupun tumbuh-tumbuhan. Agar sesuai dengan hukum Islam, sebuah hima harus memenuhi beberapa syarat yang telah dipraktikan Nabi dan para khalifah.













