• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Senin, September 21, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home ยป UU 23 Th 2014 Perlu Di-Judicial Review

UU 23 Th 2014 Perlu Di-Judicial Review

Asep Budi by Asep Budi
1 Januari 2016
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandung. BEDAnews.com

Undang Undang no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  dinilai telah berimpilkasi secara luas terutama bagi anggota DPRD sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat (ed by people), yang   tidak melihat kinerja dari Perda yang dihasilkan dewan  tetapi melihat kinerja dari bagaimana aspirasi mereka diwujudkan.

Demikian dikatakan Ketua fraksi Partai Gerindra DPRD Jabar H. Ricky Kurniawan,Lc kepada wartawan di DPRD Jabar.  

Dikatakan, UU no  23 tahun  2014 berimplikasi sangat luas terutama di daerah sangat benar-benar merasakan dampaknya, Dewan sebagai wakil rakyat (ed by people) merasa disulitkan oleh UU ini.

“Dewan memang bukan pengguna anggaran tetapi kita disumpah dibaiat bahwa Dewan harus  siap memperjuangankan aspirasi  di dapilnya masing masing.” Kata Ricky

Cara pengejawantahan sumpah ini , menjadi bias karena kita tidak memiliki hak untuk menggunakan anggaran, hanya ketika  reses kita punya peluang untuk merealisasikan aspirasi masyarakat, yang  kemudian dari aspirasi tersebut  memohon kepada Gubernur sebagai pengguna anggaran untuk mengakomodirnya, jadi bagi Kami bansos dan hibah bagi FP. Gerindra  adalah kinerja dewan yang bisa dilihat secara harpiah oleh masyarakat.

Masyarakat tidak akan mengenal kami membuat perda , karena itu  kita berharapPemprov melakukan hubungan yang inten dengan  pusat tentang ini bagamana solusinya,  bagamana menyikapinya,  bahkan kami cenderung untuk melakukan yudisial review untuk masalah UU 23 tahun 2014 ini terutama pasal 79, tentang  peneriman bantuan pemerintah  harus berbadan hukum.

“Itu memang  bagus,  tetapi  yakinlah bahwa   masjid, Paud  dan sejenisnya itu  itu lebih kepada wakaf  tidak berbadan hukum.”Ungkap Adik Kandung Fadly Zon yang   alumnus Al Azhar Cairo ini.@her

BeritaTerkait

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
Previous Post

FP Gerindra Jabar Minta Stop Penyertaan Modal Ke BUMD Mandul

Next Post

Panglima TNI: Tanpa Adanya Dukungan Dari Rakyat, TNI Tidak Akan Kuat

Related Posts

TNI-POLRI

TNI Fair 2026, Stand Pusterad Dipadati Ribuan Pengunjung Hadirkan Edukasi dan Beragam Inovasi

21 September 2026
Ragam

Perwatusi Gaspol, Siapkan Instruktur Senam untuk Lawan Osteoporosis

21 September 2026
TNI-POLRI

Peringati HUT Ke-81 TNI, Kodam III/Siliwangi Gelar Bakti Sosial Kesehatan di RS Dustira

21 September 2026
TNI-POLRI

Sambut HUT Ke-81 TNI 2026, Kodim 0802/Ponorogo Gelar Baksos Kesehatan dan Bagi Sembako

21 September 2026
TNI-POLRI

Bersih-Bersih Sungai oleh Kodim Ponorogo Bersama Unsur Terkait, Dalam Rangka HUT ke81 TNI

21 September 2026
TNI-POLRI

KASAL DAMPINGI PANGLIMA TNI, LEPAS RIBUAN PESERTA TNI RUN 2026

21 September 2026
Next Post

Panglima TNI: Tanpa Adanya Dukungan Dari Rakyat, TNI Tidak Akan Kuat

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com ยฉ 2021