Cimahi, BEDAnews
Aksi buruh menuntut dihapuskannya Outsourcing, dinilai hal yang kurang tepat, karena mana mungkin outsorcing dan kontrak bisa dihapus kalau undang- Undangnya tidak dihapus, terang Wakil Ketua SPN Kota Cimahi Suharto, Kamis (4/10).
“Kawan-kawan buruh harus cerdas dalam menilai gerakan yang seringkali didengungkan oleh elit SP/SB. Kita semua setuju tentang penghapusan buruh kontrak dan outsourcing, karena itu memang sangat tidak memberikan kepastian hukum bagi buruh, namun langkah awal yang harus ditempuh adalah serang pemerintah pusat lewat DPR RI agar menghapus pasal yang menyatakan adanya buruh kontrak dan outsourcing”, ungkapnya.
Sebenarnya kata Suhartom, yang harus diluruskan hari ini adalah penegakan hukumnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat melalui pegawai pengawas tenaga kerja. Sebab bila itu dtegakkan, kesengsaraan buruh kontrak dan outsourcing tidak akan ada.
Aksi buruh yang digelar dua hari kemarin diindikasikan adanya muatan kepentingan, kepentingan pencitraan dan pengalihan isu, alasannya adalah Pencitraan karena parpol yang berdiri dibalik lahirnya UU no. 13 tahun 2003 adalah parpol yang mengusung pimpinannya jadi presiden, dimungkinkan ini adalah demi kepentingan 2014.
Alasan lainnya, Pengalihan isu dari cercaan para buruh lainnya terhadap SP/SB yang sekarang teriak-teriak dalam aksi, sebab SP/SB yang hari ini aksi juga adalah pencetak lahirnya UU BPJS – SJSN, karena lagi-lagi Undang-undang ini akan menambah beban penderitaan buruh, BPJS – SJSN akan mewajibkan para buruh termasuk masyarakat untuk membayar iuran tiap bulan bila ingin mendapatkan jaminan kesehatan.
“Sedangkan hari ini berdasarkan UU no. 3 tahun 1993 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) dijamin iurannya oleh pengusaha," papar dia.
Elit Politik dan SP/SB yang teriak teriak hari ini adalah, orang orang yang telah melempar bola panas pada buruh, dan menambah panas lagi oleh dorongan kepentingan yang mereka inginkan. Kecerdasan para buruh harus benar benar dimiliki, kaum buruh harus waspada, jelasnya.
Sementara itu, Ketua Apindo Kota Cimahi Roy Sunarya mengatakan, meskipun aksi mogok buruh merupakan hak yang dilindungi undang-Undang, namun dalam pelaksanaannya harus memperhatikan antara hak dan kewajiban pekerja, karena jika hanya mementingkan hak tanpa mempedulikan kewajiban, ada komponen lainnya yang bisa dirugikan.
“Kita harus seimbang dalam mengimplementasikan antara hak dan kewajiban, sehingga kepentingan masing-masing bisa berjalan dengan proporsional,” jelasnya. (Bubun M)











