Jakarta – bedanews.com – Menyikapi dan mendukung pernyataan Kapolri yang meminta kepada jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap sel tidur terorisme, Yayasan Pelita Bersatu Indonesia memastikan diri siap untuk bersinergi membantu peran polri meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi terorisme.
Dalam Pasal 4 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian disebutkan bahwa Polri memiliki tujuan untuk ‘mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia’.
Saat ini, dukungan kepada Palestina terkait agresi Israel dan gencatan senjata yang terjadi di Gaza, terus bergema ke berbagai daerah di Indonesia dari sejumlah organisasi masyarakat hingga lintas agama.