JAKARTA || Bedanews.com – Tim advokasi pembela warga Kampung Tanah Merah bersyukur telah memenangkan gugatan warga terhadap PT. Pertamina Patra Niaga, atas insiden kebakaran Depo Plumpang, Jakarta Utara, pada Oktober 2023 lalu.
Ketua tim advokasi pembela warga Tanah Merah, Faizal Hafied menilai, putusan yang diketok Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu adalah sebuah putusan yang memenuhi rasa keadilan bagi warga korban kebakaran.
“Kemenangan ini adalah bukti hadirnya keadilan bagi masyarakat Indonesia, khususnya warga Tanah Merah yang merupakan korban kebakaran dan meledaknya Depo Pertamina Patra Niaga Plumpang,” kata Faizal dilansir dari Antara, Jum’at (13/9/2024).
Korban Kebakaran Plumpang Menang Gugatan, Pertamina Dihukum Bayar Ganti Rugi 23 Miliar Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan PT. Pertamina Patra Niaga sebagai tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan para penggugat mengalami kerugian materiil maupun kerugian immateriil.













