Sudahkah koordinasi intensif dilakukan dengan beberapa kementerian di Jakarta? Dibutuhkan pula koordinasi dengan Direktorat Jenderal Toponimi Kementerian Dalam Negeri. Belum lagi Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membuat aturan persetujuan substansi juga.
Bagaimana nasib substansi Raperda tentang Revisi RTRW Provinsi Jabar versi Pansus DPRD Prov Jabar Tahun 2019? Hasil kerja Pansus 2019 yang bekerja hampir setahun lamanya itu cukup banyak dan sangat sigifikan.
Misalnya,
A. Bagaimana nasib Segitiga Rebana yang sudah dijadikan PSN?
B. Bagaimana nasib BIJB Kertajati, termasuk Kertajati Aerocity mengingat Pemerintah Pusat meneguhkan kewenangannya tentang kebandarudaraan? Bagaimana nasib 1..040 hektare lahan yang dibebaskan dengan biaya full APBD Provinsi Jabar? Kalau toh BIJB Kertajati diambil alih Pusat, mungkinkah 1.040 hektare itu dikonversi menjadi saham Pemprov Jabar pada Pengelolaan Bandara yang dikerjasamakan dengan PT Angkasa Pura II? Mengapa demikian? Pembangunan bandara baru di provinsi lain tidak satu pun pembenasan lahannya menggunakan dana APBD.
Andai BIJB Kertajati akan secara utuh diambil alih Pusat, Jabar berhak tahu time schedule perencanaan pembangunan bandara di Kabupaten Majalengka itu. Semua tahu bahwa bandara Kertajati diharapkan menjadi pintu keluar masuk langsung dari dan ke Jabar. Dengan demikan, BIJB Kertajati diharapkan menjadi salah satu pengungkit roda perekonomian Jawa Barat.
C. Bagaimana pula nasib Bandara Nusawiru? Bandara itu satu-satunya bandara yang dibiayai full dari APBD provinsi. Bagaimana korelasinya dalam Perda RTRW nanti, karena dalam UU 23/2014 hanya ada tanda hubung di sana? Apa yang akan dilakukan Jabar terkait hal itu?
D. Bagaimana nasib bandara baru di
Kabupaten Karawang dan Kabupaten Sukabumi?
E. Dengan ditetapkannya Patimban sebagai PSN, kawasan tersebut pasti membutuhkan rencana pola ruang yang harus disesuaikan dengan kebutuhan pengembabgannya. Misalnya, dukungan tol Parabon (Patimban-Indramayu-Cirebon) sepanjang pesisir utara.













