Kedua, wartawan dituntut untuk dapat memanfaatkan teknologi digital untuk berkomunikasi dalam proses peliputan, berbagi informasi, menarik khalayak internet, melakukan kolaborasi lewat jaringan digital, menerapkan netiket, dan mengelola identitas digital.
Ketiga, wartawan dituntut untuk dapat membuat konten dengan sadar akan lisensi dan hak cipta. Wartawan juga dituntut untuk dapat menguasai bahasa pemrograman sederhana.
Keempat, wartawan dituntut untuk dapat melindungi keamanan perangkat, data, kesehatan (dari dampak penggunaan teknologi) dan lingkungan.
Kelima, wartawan dituntut untuk dapat melakukan pemecahan masalah terkait hambatan teknis penggunaan teknologi, dan melakukan inovasi penggunaan media secara kreatif.
Aspek-aspek literasi digital bagi wartawan tersebut perlu dimasukkan sebagai aspek tambahan peningkatan kompetensi wartawan. Hal tersebut bertujuan agar wartawan dan lingkungan pers Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan new media.












