Pihaknya juga akan terus berkoordinasi melakukan sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong di lingkungan sekolah, dengan harapan semua siswa dapat mentaati segala peraturan dalam berlalu lintas, guna mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kepada para siswa, apabila ditemukan menggunakan knalpot brong akan kita ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini kita dilakukan untuk mewujudkan kamtibmas di wilayah hukum Pacitan tetap aman dan kondusif,” ujarnya saat berada di lokasi.
Pada penertiban itu ditemukan ada beberapa sepeda motor milik siswa yang menggunakan knalpot brong. Disamping dilakukan pembinaan, pelanggar juga diminta melakukan penggantian knalpot sesuai standard aslinya, lalu membuat surat pernyataan untuk tidak menggunakan knalpot brong lagi.











