“Permohonan dilakukan secara tertulis dan ditujukan kepada Bupati yang dilengkapi Dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL. Dokumen Pendirian Usaha dan atau kegiatan juga Profil Usaha atau kegiatan,” ujar Asri.
Asri menjelaskan, penerapan sistem online ini untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses saat mengajukan permohonan, yang bagian penerapan protokol kesehatan di masa pandemi covid 19. Jika memang ada keterlambatan dalam memberikan rekomendasi, artinya dokumen yang diajukan pemohon itu perlu diperbaiki atau ada kekurangan.
“Namun yang pasti, mengabdi dan melayani masyarakat dengan baik merupakan bagian dari kinerja kami, dan kami bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 202, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungkas dia. ***