Sementara untuk pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL, Asri menambahkan, dilakukan oleh Kepala Dinas LH. Dengan syarat kelengkapan administrasinya sudah dipenuhi. Sebab pada prosesnya, pemeriksaan Teknis UKL-UPL harus melalui hasil rapat pemeriksaan yang akan dipadukan dengan dokumen hasil pemeriksaan UKL-UPL apakah memenuhi atau perlu diperbaiki. Setelah itu baru diturunkan rekomendasi.
Sebaliknya dalam memproses Amdal, disebutkan dia, selain pengajuan melalui online bisa juga dilakukan secara manual. Untuk prosesnya sendiri atau jangka waktu pemeriksaan teknis UKL-UPL selama 14 hari bisa selesai, bila tidak ada perbaikan atau penyempurnaan dokumen.
Untuk dua keperluan tersebut, dia mengemukakan, bisa ditanda tangani kepala dinas. Berbeda dengan Permohonan Izin Lingkungan, itu harus ditanda tangani Bupati. Dengan ketentuan permohonan izin lingkungan disampaikan bersama dengan pengajuan penilaian Amdal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.