KAB. BANDUNG — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat, meminta kepada Asosiasi BPD dan Paguyuban Masyarakat Bandung Timur (PMBT), di ruang Banmus, Selasa (19/10/2021), untuk bisa berfikir jernih.
Yayat menambahkan, kalau yang menentukan terbentuknya Kabupaten Bandung Timur (KBT) itu bukan DPRD Kab. Bandung, melainkan Eksekutif. DPRD di sini hanya berkewajiban memfasilitasi keinginan masyarakat selanjutnya akan mengajukan permohonan itu kepada Bupati Bandung.
Untuk memperkuat keinginan hal itu, legislator dari Fraksi Gerindra itu menjelaskan, kenapa tidak dilibatkan anggota Dewan dari Pusat, Provinsi, dan DPRD Kabupaten Bandung, karena suara di Bandung Timur sangat dibutuhkan, jadi jangan dipermainkan.
“Karena lahirnya surat rekomendasi itu bukan dari DPRD tapi dari eksekutif. Sementara yang mengetuk atau merealisasikannya adalah kementerian,” katanya saat menerima audensi perwakilan BPD dan PMBT di ruang Banmus.