KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menuju Indonesia Bersih Sampah dan tidak ada TPS/TPA tahun 2025 nanti berdasarkan program Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup, menerapkan strategi pengelolaan sampah yang melibatkan masyarakat untuk memilih dan memilah sampah sehingga hanya tertinggak residunya saja.
Strategi kebijakan pengelolaan sampah, dikatakan Kepala Bidangnya, Shinta Siti Habsyoh, diantranya, LCO – Bank Sampah,
BST – RW Zero Waste, TPS 3R – Kampung BEDAS, PUSPA – Pengelolaan Kawasan Mandiri pada Kawasan Komersial Tertentu.
Sementara yang bersifat Darurat, lanjut Shinta, dengan melibatkan Kader Bandung BEDAS bersih sampah, POKASIH – Pojok Edukasi Bersih Sampah, Unit Reaksi Cepat (URC) BEDAS Bersih Sampah.
Selanjutnya Pendekatan Berbasis Sistem, berupa, Pengurangan Pendekatan Berbasis Nilai:
1. Pengurangan Pemakaian Plastik sekali Pakai
(Rampok Sampah).
2. Penggunaan kemasan yang bisa diguna ulang (Gerakan Penggunaan Tumbler).
3. Kampanye penggunaan kemasan ramah lingkungan (Bongsang, Canting, daun pisang pada pelaksanaan Qurban).
4. Penggunaan kemasan yang dapat diguna ulang untuk jamuan resmi diperkantoran.
Untuk Penanganan pendekatan berbasis sistem,
1. Penanganan basis rumah tangga melalui LCO/LRB dan Bank Sampah
2. Pengembangan Bank Sampah.
3. Tematik (Sirkular Ekonomi); Penguatan TPS 3R/TPST.
4. Pengembangan PUSPA (Pusat Edukasi Pengelolaan dan Pemanfaatan Sampah).
5. Rintisan RW Zero Waste Kampung Bedas.
6. Sistem pengelolaan sampah mandiri pada kawasan komersial/tertentu.
Termaauk Pendekatan Sarana/Prasarana, yang melingkupi,
1. Penguatan Armada pengangkutan sampah (Tronton, Dump Truk, Amroll, Kontainer, Whell Loader, Eksavator, Cator, Gerobak Sampah, dan Tong Sampah).
2. Pemanfaatan sampah menjadi energi alternatif berbasis biomassa (RDF).
Shinta menyebutkan, kinrerja pengelolaan sampah saat ini,
1.0,32% (901.717) Pengurangan melalui LCO sebesar 4,01 ton.
2. 1,14% (20 320 ) Pengurangan melalui bank sampah dan bank sampah induk sebesar 14,37 ton.
3. 0,57% (305) Pengurangan melalui bank sampah tematik sebesar 7,27 ton.
4. 10,65% (155) Pengurangan melalui TPS 3R sebesar 135 ton.
5. 13,25% (8) Pengurangan melalui Industri Daur Ulang sebesar 215,8 ton.
6. 1,24 (5) Penanganan melalui TPST, PUSPA, PDU dan TPS 3R sebesar 16,36 ton.
7. 23,65 (109) Penanganan melalui pengangkutan sampah sebesar 300 ton.
8.11,58 Pengurangan melalui pembatasan sebesar 146,8 ton.
“Kami optimis Kabupaten Bandung bebas sampah akan terealisasika dengan baik dengan melibatkan peran serta masyarakat,” katanya melalui telepon selular, Senin 20 Pebruari 2023.
Karena masalah sampah itu, ia menegaskan, bukan tanggung jawab pemerintah saja, melainkan tanggung jawab semua pihak. Tentunya hal itu harus ada tumbuh kesadaran semua pihak untuk turut andil dalam upaya mencapai target pemerintah di tahun 2030 nanti.
Ditambahkan Shinta, bahwa ia akan terus melakukan sosialisasi dan mengedukasi masyarakat agar tidak lagi membuang sampah sembarangan. Bisa memilih dan memilah sampah yang bernilai ekonomis, sehingga yang tersisa hanya residunya saja.
“Tidak ada yang tak mungkin selama kita mau berusaha, karena apa yang kita lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan generasi mendatang,” ujarnya.***