Lebih dari sekadar perayaan pribadi, ulang tahun ke-62 Gubernur Pramono menjadi simbol penting dari babak baru perjalanan Jakarta menuju status kota global hebat. Momentum ini selaras dengan semangat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, yang mengarahkan transformasi Jakarta sebagai kota global.
Dalam Pasal 1 ayat 16 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa “kota global” adalah kota yang menyelenggarakan kegiatan internasional di bidang perdagangan, investasi, bisnis, pariwisata, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, serta menjadi lokasi kantor pusat perusahaan dan lembaga nasional, regional, maupun internasional. Kota global juga merupakan pusat produksi produk strategis internasional yang menciptakan nilai ekonomi besar bagi kota dan wilayah sekitarnya.











