Sebelum pelaksanaan ujian, Dirjen Badilmiltun berpesan kepada seluruh calon hakim peradilan militer.
“Para Cakim harus senantiasa menjaga integritas. Jika seseorang yang mencintai sesuatu barang, maka orang tersebut akan menjaganya. Sehingga, jika ada cakim militer atau hakim militer yang melakukan pelanggaran, maka akan dikembalikan ke matra atau Mabes TNI karena yang bersangkutan sudah tidak mencintai institusi peradilan militer,” ujar Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H, M.H.
Tujuan ujian akhir ini untuk mengukur pencapaian hasil kompetensi belajar. Baik itu soal kemampuan teknis maupun nonteknis bari calon hakim militer selama magang dan mengikuti pendidikan di Pusdiklat Teknis BSDK Megamendung, sebelum para Cakim dilantik dan disumpah menjadi Hakim Militer. Serta evaluasi bagi Pusdiklat Teknis untuk peningkatan mutu pendidikan berikutnya.













