Keterangan dari para saksi ini pun dibenarkan oleh empat terdakwa yakni Ahmad Solhan, mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah, mantan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel, H Ahmad yang diduga sebagai pengepul uang/fee dan Agustya Febry, Andrean, mantan Plt Kabag Rumah Tangga Pemprov Kalsel yang kembali dihadirkan dalam sidang.
Oleh Majelis Hakim, sidang pun ditunda dan akan dilanjutkan Kamis (20/3/2025).
Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak usai sidang saat dikonfirmasi terkait sidang yang telah berjalan mengungkapkan bahwa, Tiga orang saksi ini dihadirkan untuk menerangkan bahwa, terdakwa Ahmad Solhan dan Yulianti Erlynah adalah sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan juga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berperan dalam tiga proyek yang bermasalah.













