“Jadi bisa tidak melalui tindak tipiring, langsung kita dendakan denda administratif. Kalau perorangan berarti masksimal Rp100.000, badan usaha Rp500.000,” katanya.
“Kita lihat kelayakan dan kepantasan dari petugas di lapangan. Misal PKL yang berjualan baju, moko, atau toko mandiri dengan kapasitas kecil bisa Rp100.000-200.000. Tapi kalau cafe dengan modal yang cukup besar bisa didenda maksimal,” ucap Rasdian. (Putri)
Page 4 of 4