BANDUNG, BEDAnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan membawa para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ke Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) on the street.
Hal itu sesuai aturan PPKM Darurat, Perwal Kota Bandung dan Perda Provinsi Jawa Barat nomor 5 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Jabar nomor 13 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan, Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sidang Tipiring ini melibatkan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Setiap pelanggar akan langsung di sidang di lokasi pelanggaran. Tujuannya untuk menimbulkan efek jera.
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, inti pelaksanaan PPKM Darurat adalah mengurangi mobilitas warga sehingga harus dilaksanakan penegakan hukum lewat Tipiring on the street.