Sementara itu Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan, penindakan menyasar semua kalangan. Artinya semua pelanggar dari perusahaan hingga pedagang kaki lima (PKL) pun akan ditindak.
“PKL, kalau masuk esensial seperti menjual makanan itu diperbolehkan karena terkait kebutuhan pokok. Tapi yang di luar itu yang tidak diperbolehkan,” katanya.
“Kalau secara teknis, yang kecil-kecil seperti perbengkelan, tukang cukur, yang tidak ada kaitannya dengan esensial dan critical memang tidak diperbolehkan, moko (mobil toko) pun sama juga selain yang jual makanan tidak boleh,” lanjutnya.
Menurut Rasdian, saat pihaknya patroli dan masuk ke satu wilayah akan disiapkan administrasi untuk penindakan di lapangan, baik itu teguran lisan, tertulis, mau pun denda administrasi sesuai Perwal 68 tahun 2021.