Ada 3 (tiga) item, lanjutnya, sebagai usulan kepada Bupati Bandung, diantaranya:
1. Bahwa kami Gabungan Setikat Pekerja/Serikat Buruh Kabupaten Bandung, terus menyuarakan supaya dicabut Undang-Undang Cipta Kerja No.11 tahun 2020, beserta turunannya yang sangat merugikan kaum pekerja/buruh.
2. Menuntut penegakan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan ketenagakerjaan agar dikembalikan tugasnya ke Kabupaten Bandung.
3. Menuntut kepada Bupati Bandung untuk merekomrndasikan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Bandung tahun 2022 sebesar 10 prosen dari nilai UMK tahun 2021, sebagai upaya percepatan pemulihan ekonomi pekerja/buruh beserta keluarganya, dan mempertahankan daya beli masyarakat setelah terdampak pandemi covid 19.
“Aksi ini kami lakukan karena mendengar tahun2022 nanti, gaji kami tidak ada kenaikan. Jelas hal ini sangat merugikan kami,” pungkas dia. ***













