Garut, BEDAnews
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut pada tahun 2012 mengalokasikan dana anggaran pegawai sebesar Rp 1.017.142.152.861 dengan realisasi sebesar Rp. 1.006.664.326.070 atau 98,97%. Dari realisasi anggaran tersebut terdapat kegiatan peningkatan mutu pendidikan (KPMP) dalam bentuk belanja tunjangan prpfesi guru yang telah bersertifikasi sebesar Rp. 247.301.393.500,00.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas belanja tunjangan profsi guru adanya beberapa temuan. Temuan-temuan tersebut terjadi karena lalainya kepala dinas pendidikan Kabupaten Garut dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kepada para bawahannya, juga adanya kelalaian kepala Bidang PMPTK dan bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, sehingga banyak pihak-pihak yang dirugikan, tegas Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut Dian hasanudin ketika ditemui BEDAnews.com dikantornya, Kamis (21/11).
Adapun alokasi dana yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2012 memperoleh alokasi dana untuk tunjangan Profesi Guru transfer pusat yang bersumber dari APBN senilai Rp. 252.143.526.000,00. sedangkan penyaluran dana tersebut untuk profesi guru dilaksanakan dalam empat triwulan dengan realisasi sebesar Rp. 247.301.393.500,00 (98,08%) dari alokasi dana.
Jumlah tersebut merupakan hak bagi para guru sebanyak 7.450 orang berdasarkan keputusan mentri pendidikan dan kebudayaan (Kemendukbud). Dimana tunjangan profesi guru setiap bulan terhitung mulai bulan januari 2012 dan diberikan selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sesuai dengan beban kerjanya, ujar Dian.
Di kabupaten garut tunjangan profesi guru TA 2012 hanya dibayarkan 10 bulan sehingga masih terdapat 2 bulan hak para guru yang belum terpenuhi, sehingga apa kelemahan yang menyebabkan kurang biyayanya tunjanga profesi guru tesebut?. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ternyata terdapat 269 orang guru bersertifikasi yang telah memiliki usia pensiun masih menerima tinjangan profesi guru yang itu sekitar Rp. 1.379.307.701.-
Permasalahan selanjutnya mengenai pengenaan tarif pajak penghasilan pasal 21 [PPH 21] dinas pendidikan kabupaten garut mengenakan tarif pph21 sebesar 15% kepada smua penerima tunjangan profesi guru, padahal pengunaan tarif pph 21 berdasarkan golongan kepangkatan, bagi PNS dengan golongan I, II sebesar 0% golongan III sebesar 5% dan 15% untuk golongan IV sehingga terdapat kelebihan pemotongan pph 21 kepada para guru golongan III sebesar Rp.1.055.374.726,-.
Dinas pendidikan kabupaten Garut melalui bidang PMPTK melakukan pemungutan kepada guru bersertifikasi untuk pembuatan nomor rgister guru sebesar Rp. 151.255.000.- namun kalau kita lihat dalam peraturan pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 15 ayat [5] tunjangan profesi diberikan terhitung awal tahun anggaran berikut stelah yang bersangkutan mendapatkan no register guru dari Departemen ayat [6] no register guru sebagaimana dimaksud ayat [5] bersifat unik dan diperoleh setelah guru yang besangkutan memenuhi kualifiasi akademik dan memperoleh sertifikat pendidik sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi untuk memperoleh [NGR] bukan karna harus bayar tetapi dengan memenuhi Kualifikasi dan sertikat pendidik.
Berdasarkan temuan-temuan tersebut, maka kami himpunan mahasiswi islam cabang Garut mempertanyakan kepada kepala dinas pendidikan, mendesak kepala dinas pendidikan kabupaten Garut untuk segera menindaklanjuti penyelesain hasil temuan tersebut, mendesak kepada kepala dinas pendidikan kabupaten Garut untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada kepala badan PMPTK dan bendahara pengeluatan dinas pendidikan yang lalai dalam mengelola dan membayar tunjangan profensi Garut. (Sighar)











