Di sisi lain, vaksin buatan dalam negeri yakni Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih justru tak mendapat atensi dari pemerintah untuk dijadikan booster.
Dalam kesempatan yang sama Penny mengatakan, Vaksin Nusantara bersifat autologus atau pemberian individual. Dengan demikian, kata dia, tidak bisa digunakan sebagai program vaksinasi massal, melainkan lewat skema terapi atau berbasis pelayanan.
“Tidak ada hubungannya dengan BPOM, tidak perlu mendapatkan izin dari kami, BPOM. Karena itu kan satu orang satu orang, individual,” ujar Penny.
Dikatakan Penny, seluruh pengawasan terkait penelitian dan pengadaan Vaksin Nusantara wewenang sepenuhnya ada di Kementerian Kesehatan.
Keheranan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan tak mengeksekusi Vaksin Nusantara dan Vaksin Merah Putih menjadi booster diungkapkan salah satu Penasehat Serikat Media Siber Indonesia yang juga pendiri Beranda Ruang Diskusi, Dar Edi Yoga.











