Foto Istimewa
Jakarta – bedanews.com – Dalam sidang praperadilan, Firli Bahuri menuduh Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mengancam pimpinan KPK terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi. Namun, Ketua KPK sementara, Nawawi Pomolango, dengan tegas membantah tuduhan Firli.
Firli menyoroti ancaman terkait penetapan seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo sebagai tersangka dalam kasus di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Nawawi menepis klaim ini, menyatakan bahwa pertemuan dengan Karyoto setelah pelantikannya sebagai Kapolda Metro Jaya tidak melibatkan pembicaraan mengenai kasus DJKA atau M Suryo.
“Pak Karyoto datang sekadar silaturahmi saja, bahkan sempat bertemu Pak Firli di ruang kerja saya di saat itu,” ujar Nawawi melalui menegaskan bahwa klaim Firli tidak benar seperti dimuat di media di Jakarta Kamis, 14 Desember.
Nawawi juga menyatakan ketidaktahuan terkait sumber informasi Firli mengenai ancaman tersebut. Dia telah mengkonfirmasi hal ini kepada rekan kerjanya, Alexander Marwata, yang juga tidak mengetahui mengenai klaim tersebut.
Senada, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata juga membantah isi replik Firli Bahuri yang menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sempat mengancamnya. Menurutnya, tak pernah ada pengancaman terkait penanganan kasus dugaan korupsi Direktorat Jenderal Perkeretapian (DJKA) yang melibatkan Muhammad Suryo.
“Saya tidak pernah dihubungi, ditelepon, diancam, tanyakan sendiri lah dengan pengacara Firli (soal replik),” ujar Alex kepada wartawan, Kamis, 14 Desember.
Firli sebelumnya menilai penyidikan terhadapnya tidak bersifat murni sebagai penegakan hukum, melainkan memiliki kepentingan tertentu dari Kapolda Metro Jaya. Pengacara Firli, Ian Iskandar, menyampaikan bahwa, Firli meyakini kasusnya bermula dari ketakutan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo terkait kasus yang diselidiki KPK.
Ian juga menyebut, adanya ancaman dari Karyoto terhadap pimpinan KPK jika menetapkan Suryo sebagai tersangka. Klaim ini menjadi sorotan dalam sidang praperadilan yang terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Red).