“SIMANTAP merupakan sistem manajemen talenta yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi sejak tahun 2021. Pembangunannya dilakukan melalui beberapa tahapan, yang mana pada tahun 2024 sampai dengan sekarang sudah di tahap evaluasi,” ungkap Jamaludin.
Jamaludin juga menyampaikan, mengenai adanya parameter dan variabel kompetensi yang menjadi dasar penempatan dan pengembangan sumber daya manusia di Mahkamah Konstitusi.
“Parameter tersebut meliputi kinerja dan potensi talenta, sedangkan untuk variable kompetensi meliputi integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan, pengambilan keputusan dan perekat bangsa,” tambahnya.
Parameter dan Variabel ini akan menghasilkan pemeringkatan yang nantinya akan menentukan penempatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), sehingga proses penilaian potensi pegawai berjalan secara objektif.