Dalam upaya menandai ujicoba terbitnya crypto stamp, prangko yang diterbitkan bisa saja merupakan prangko yang pernah diterbitkan secara konvensional. Sebagai contoh seri Kepala Negara RI atau prangko COVID-19, karena kedua prangko tersebut mempunyai magnitude atau daya tarik yang luar biasa.
Tetapi khusus untuk tahap ini Indonesia belum mempunyai kesiapan dari peraturan dasar mengenai penggunaan teknologi crypto di dalam kehidupan sehari hari, sementara Crypto Stamp diramalkan bakal menjadi trend baru dalam penggunaan teknologi Non Fungible Token (NFT)
Di beberapa negara seperti Austria, Brasil dan Amerika jenis prangko dengan teknologi NFT juga baru diujicobakan. Ini merupakan aset digital yang tidak dapat direplikasi atau diduplikasi, dan bukan merupakan alat tukar, namun bisa diperjualbelikan.













