Tentu saja penambahan fitur pada prangko akan sangat berpengaruh pada ongkos produksi prangko, sehingga untuk tahun anggaran 2022 fitur ini belum dapat diterapkan ke seluruh terbitan prangko, apalagi sifatnya masih ujicoba.
Oleh sebab itu, barcode/QR code yang ditambahkan hanya untuk mendeskripsikan prangko tersebut agar penentuan seri prangko yang dipilih dapat dilakukan pada awal tahun, segera setelah SK penerbitan prangko diterbitkan, sehingga memiliki waktu persiapan yang cukup.
Jika fitur barcode akan digunakan sebagai alat track and trace kiriman, maka fitur ini harus diterapkan pada seluruh terbitan prangko karena adanya kalangan tertentu yang memilih prangko jenis tertentu sebagai alat bayar kirimannya.
Maka, dalam kaitan ini perlu kiranya diterbitkan prangko definitif yang digunakan khusus untuk pemrangkoan dengan memuat barcode/QR code yang dapat berfungsi untuk kepentingan track and trace.










