Penggunaan barcode itu sejalan dengan perkembangan dunia digital yang semakin maju, ditandai munculnya sarana telekomunikasi modern yang secara alami menuntut perkembangan fungsi dari prangko.
Prangko yang pada awalnya dipergunakan hanya untuk memenuhi kebutuhan pelunasan tarif pos saat ini telah mengalami perubahan seiring dengan perkembangan zaman.
Prangko itu sendiri hanya merupakan label atau carik kertas atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergambar, dan memuat nama negara penerbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit serta mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan atau huruf.
Dalam Permenkominfo RI No. 21 Tahun 2012 Bab 1 pada Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 1 disebutkan bahwa fungsi utama prangko adalah sebagai biaya pengiriman pos.











