Berdasarkan data statistik layanan Kementerian ATR/BPN, sebanyak 83% berkas layanan pertanahan berasal dari tiga layanan utama, yaitu Peralihan Hak, Layanan Informasi, dan Hak Tanggungan. Dari ketiga layanan itu, layanan Hak Tanggungan dan Informasi Pertanahan telah sepenuhnya dilaksanakan secara elektronik, sementara layanan Peralihan Hak telah berjalan secara _hybrid_.
“Dengan adanya implementasi layanan elektronik dapat memberikan kemudahan signifikan bagi masyarakat, termasuk mengurangi kebutuhan datang ke Kantor Pertanahan hingga menekan antrean sampai 80%,” jelas Menteri Nusron.
Digitalisasi juga memberikan berbagai manfaat, seperti meminimalisir risiko kehilangan sertipikat akibat pencurian, bencana, maupun kerusakan, menjamin keaslian sertipikat melalui sistem elektronik, serta memudahkan akses terhadap data dan informasi pertanahan yang lebih aman dan terintegrasi. Menurut Menteri Nusron, sertipikat dalam bentuk elektronik juga menjadi solusi yang bisa mencegah terkena pemalsuan dokumen pertanahan.











