KAB. BANDUNG — Ketua Pansus VIII, H. Dasep Kurnia, meminta kepada setiap Desa di wilayah Kabupaten Bandung agar menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS), untuk mengantisipasi pembuangan liar sampah.
Manfaat dari ketersediaan TPS di desa, Dasep menambahkan, masyarakat yang peduli dan kreatif bisa melakukan pemilahan sampah yang jelas bernilai ekonomi. Sebagian lagi bisa digunakan sebagai pupuk tanaman dan pakan hewan ternak.
Dasep tidak menyangkal kalau armada pengangkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup itu masih kurang, sementara sampah yang harus diangkut melebihi kapasitas armada yang ada.
“Jadi pengadaan TPS di desa itu merupakan salah satu solusi untuk mengantisipasi sampah di Kabupaten Bandung,” katanya di acara Public Hearing di Gedung Paripurna DPRD Kab. Bandung, Kamis 18 November 2021.