Ironisnya, di persidangan, sebagaimana dikatakan Toto di videonya, Melda membantah tuduhan dari Edi Soes. Namun malah Melda yang dituduh bersaksi palsu. Toto menyebut akibat hal itu Melda sempat stres dan akhirnya keguguran karena saat itu ia tengah hamil muda.
“Tanpa ada kesempatan klarifikasi, dengan dasar inilah saya ditetapkan sebagai tersangka. Anehnya juga, dalam rangkaian gratifikasi Meikarta hanya Edi Soes seorang diri yang mengarahkan tuduhan terhadap diri saya. Itu pun secara lisan. Pejabat-pejabat lain yang terkait dalam kasus ini, tidak ada satu pun yang mengaku pernah berhubungan atau kenal dengan saya,” terang Toto.
Dengan kondisi itu, Toto tidak terima dijadikan sebagai tersangka. Ia pun kemudian pada tanggal 10 September 2019 melaporkan Edi Soes ke Polrestabes Bandung dengan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik, atas keterangan Edi Soes yang menyebutnya menyetujui dan memberikan uang Rp 10 Miliar untuk IPPT Meikarta.