Toto mengungkap alasan mengapa dirinya tak mau membedahnya dari segi hukum. “Pertama saya bukan ahli hukum. Berkaca pengalaman dalam pusaran kasus Meikarta, saya menghadapi kenyataan bahwa hukum itu bukan semata-mata persoalan fakta atau pembuktian,” ujarnya dalam video tersebut.
Ia pun mencoba menyederhanakannya dan mengesampingkan unsur hukum dan hanya berdasarkan fakta serta bukti yang dapat diverifikasi kebenarannya. “Misalnya fakta-fakta persidangan, kesaksian-kesaksian yang sudah didokumentasi, catatan tulisan tangan, catatan elektronik semua materi yang bias diperiksa secara fisik. Bukan berupa opini, asumsi atau keyakinan seseorang,” tuturnya.
Toto dalam videonya dengan judul “Toto Vlog #3 Penutup Bedah Kasus : Kenapa Saya Harus Dijadikan Tersangka Meikarta” yang jadi sumber narasi ini, juga menyinggung soal peran Edy Dwi Soesianto atau Edi Soes yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Perizinan Lippo Cikarang. Menurutnya, saat itu Edi Soes sudah disiapkan solusi sampai akhirnya muncul narasi uang suap untuk IPPT Meikarta sebesar Rp 10 miliar bersal dari dirinya.