JAKARTA || Bedanews.com – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyatakan, penolakan keras terhadap kebijakan pemotongan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
ASPIRASI menilai, kebijakan tersebut tidak berpihak kepada pekerja, khususnya buruh korban pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang sedang mengalami tekanan ekonomi.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat selaku Presiden ASPIRASI dalam keterangan pers tertulisnya kepada media, Senin (29/6).
Sebagaimana diketahui, pemerintah menerapkan pemotongan pajak final sebesar 5 persen terhadap saldo JHT yang melebihi Rp50 juta, serta tarif progresif tertentu untuk pencairan lanjutan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, menegaskan bahwa, JHT bukan bantuan negara, melainkan uang milik pekerja sendiri yang berasal dari potongan upah selama mereka bekerja bertahun-tahun.












