Sementara LaNyalla menjelaskan, jika para senator sedang mewacanakan penguatan kewenangan DPD RI, salah satunya melalui amandemen konstitusi.
“Supaya hak DPD RI yang merupakan jelmaan utusan daerah bisa mengajukan mengajukan calon presiden maupun calon wakil presiden dari unsur non partai politik,” kata LaNyalla.
Dijelaskan juga oleh LaNyalla, saat ini DPD RI banyak didatangi oleh berbagai elemen bangsa yang tak puas dengan pengelolaan negara. Mereka lebih percaya ke DPD RI dalam menyalurkan aspirasi daripada ke wakil mereka di DPR.
Meski begitu, LaNyalla menegaskan, dirinya bukan oposisi tapi bertindak sebagai negarawan. Yaitu membela yang benar dan menyuarakan kebenaran.
“Langkah kita tetap sesuai koridor DPD RI yang salah satu tugasnya adalah mengawasi jalannya pemerintahan, atau mengawasi eksekutif yang menjalankan UU,” lanjut dia.











