Jakarta – “Tanah dan bangunan tersebut secara administratif tercatat dalam Sistem Akuntansi Barang Milik Negara sebagai Aset Negara atas nama Pemerintah Cq. Dephan/Mabes TNI. Oleh karena itu, TNI memiliki kewajiban untuk melakukan pengamanan, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset tersebut” dijelaskan oleh Kapuspen TNI Mayjen TNI Muhammad Nas
Hal ini menanggapi pemberitaan mengenai laporan dugaan penyerobotan lahan oleh TNI di Jl. Teuku Umar No. 2, Menteng, Jakarta Pusat oleh PT Temasra Jaya kepada Polisi Militer (POM) TNI.
TNI memiliki kewajiban untuk mengelola, mengawasi, dan mengamankan BMN yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMN (Barang Milik Negara) mencakup pengamanan administrasi, fisik, dan hukum, termasuk memastikan aset negara tidak dikuasai oleh pihak lain.













