Kronologis penangkapan bermula dari informasi jaringan intelijen mengenai rencana pengiriman PMI non prosedural dari wilayah Pulau Juda menuju Malaysia.
Tim QRRC kemudian melaksanakan penyekatan di perairan Pulau Terong. Ketika dilakukan pengejaran, speed boat tidak mengindahkan peringatan petugas hingga akhirnya dihentikan setelah diberikan tembakan peringatan.
Selanjutnya, seluruh PMI non prosedural beserta tekong dan ABK, serta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa menuju Kodaeral IV untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan awal, dilaksanakan tes urine oleh Diskes Kodaeral IV terhadap seluruh pihak yang telah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa, tekong beserta ABK dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis metamfetamin (sabu), amfetamin (ekstasi) dan THC (ganja). Temuan ini mengindikasikan adanya keterkaitan antara praktik penyelundupan PMI non prosedural dengan jaringan kejahatan lainnya.













