Barang bukti yang ditemukan antara lain 12 bungkus pil yang diduga “pil anjing” (8 bungkus tersegel dan 4 bungkus kosong), 2 kaplet Tramadol (1 tersegel dan 1 telah digunakan), 1 buah bong alat isap, 2 buah korek api, 1 pucuk airsoft gun jenis pistol tanpa surat izin resmi, serta 1 kantong gotri berbahan plastik. Dari hasil pendalaman awal, 6 orang ABK mengakui telah menggunakan narkotika jenis sabu selama pelayaran dari Jakarta menuju Perairan Natuna.
Selanjutnya, KRI Silas Papare-386 mengawal KM. Bintang Sejahtera 10 menuju Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Ranai untuk proses penyelidikan lebih lanjut terhadap kapal, nahkoda dan seluruh ABK sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan transparan.












