Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa, pengangkutan dan pengiriman satwa dilakukan tanpa pelaporan kepada petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen pendukung lainnya. Selain itu, petugas juga menemukan dua ekor burung jenis Ekek Layongan (Cissa chinensis) yang termasuk satwa dilindungi.
Atas temuan tersebut, seluruh barang bukti berupa 620 ekor satwa burung diamankan di Kantor BKI Bakauheni Lampung guna proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut oleh instansi terkait.
Keberhasilan penggagalan penyelundupan satwa ilegal ini, merupakan wujud komitmen TNI AL dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan jalur distribusi nasional dari berbagai aktivitas ilegal, sekaligus sejalan dengan arahan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, agar seluruh jajaran TNI AL terus meningkatkan kewaspadaan serta respons cepat terhadap segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan negara dan kelestarian lingkungan. (Red).











