Jakarta, 27 Desember 2025 — TNI AL melalui Tim Satgas Koarmada I dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun (TBK) berhasil mengamankan KM Dolphin GT 22 yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Perairan Selat Beliah Kundur, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. Jumat (26/12).
KM Dolphin diketahui berlayar dari Tanjung Pinang, Tanjung Batu, dan menuju Tanjung Balai Karimun. Selanjutnya dilaksanakan penghentian, penangkapan dan pemeriksaan oleh unsur TNI AL di laut. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan adanya ketidaksesuaian dokumen Crew List dengan jumlah dan data pengawak kapal yang berada di atas kapal.
Selain pelanggaran administrasi pelayaran, tim gabungan juga menemukan barang terlarang yang diduga narkotika yang disimpan dalam bungkus rokok berbentuk kaleng kotak, berisi 1 paket seberat 0,8 gram, beberapa alat hisap (bong), serta dua kemasan plastik yang diduga bekas pakai. Setelah dilakukan pengecekan BB narkotika di dapat bahwa barang tersebut positif Amfetamin dan Metafetamin.












