Selanjutnya dilaksanakan pengembangan penyelidikan pada kasus Penyelundupan Ballpress di Pontianak pada tanggal 9 Agustus 2025, di mana operasi diperluas hingga ke Tanjung Priok, Jakarta. Tim Gabungan yang terdiri dari Tim Satgas Kodaeral III dan Kanwil DJBC Jakarta, berhasil mengamankan 3 kontainer ballpress dengan nilai ekonomi barang kurang lebih sejumlah Rp. 1.510.000.000,- (satu miliar lima ratus sepuluh juta rupiah) yang diangkut menggunakan KM. Eagle Mas dengan rute Pontianak – Tanjung Priok Jakarta. Temuan ini menunjukkan keterkaitan langsung dengan jaringan penyelundupan lintas wilayah yang terstruktur dan terorganisir.
Selain itu, TNI AL juga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di Bangka Belitung (Babel). Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengiriman pasir timah ilegal dari Babel ke Malaysia menggunakan kapal dari pelabuhan-pelabuhan tikus yang ada di Babel.













