Selanjutnya, seluruh PMI Non Prosedural beserta ABK dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun yang berada dibawah jajaran Kodaeral IV untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lima orang PMI Non Prosedural kemudian diserahkan kepada BP3MI, sementara satu ABK diserahkan ke Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Karimun.
TNI Angkatan Laut, khususnya Lanal Tanjung Balai Karimun, menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perairan.
Upaya ini dilakukan guna mencegah berbagai aktivitas ilegal lintas negara, termasuk pergerakan PMI non prosedural, demi menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia. (Red).











