TRENGGALEK || bedanews.com – Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek menggelar penyuluhan hukum terkait pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa, yang diinisiasi oleh Kodim 0806/Trenggalek dalam rangka kegiatan non fisik TMMD Reguler ke-120 tahun 2024.
Acara ini berlangsung di Balai Desa Tanggaran, Kecamatan Pule, Kabupaten Trenggalek, Kamis (16/5/2024).
Penyuluhan ini mengundang berbagai tokoh masyarakat serta perangkat Desa Tanggaran, Kecamatan Pule. Tujuan utama dari penyuluhan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang hak kepemilikan atas tanah serta mekanisme pendaftaran dan penyelesaian sengketa tanah. Triono Teguh Raharjo, S.H, M.H, dari Pengadilan Negeri Kabupaten Trenggalek, menyampaikan pentingnya kesadaran hukum terkait pendaftaran tanah.