CIMAHI, BEDAnews
Teka-teki siapa yang bakal menjadi anggota DPRD Kota Cimahi Pengganti Antar Waktu (PAW) Pasca wafatnya anggota DPRD asal Partai Hanura, terjawab. Menyusul di terbitkannya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, terkait PAW.
Sekretaris DPRD Kota Cimahi, Eddy Junadi mengatakan, pihaknya sudah menerima SK Gubernur tentang pengangkatan anggota DPRD asal Partai Hanura menggantikan Zainul Arifin yang wafat beberap bulan lalu.
“Kami sudah menerima salinan SK Gubernur tentang pengganti almarhum Zainul Arifin, pada minggu ini. Dalam SK tersebut penggantinya adalah Bapak Titto Hudaya, “ katanya saat ditanya wartawan.
Menurut Eddy, pihaknya sedang mempersiapkan pelantikan Titto sebagai anggota DPRD pengganti antar waktu. Sesuai dengan meknisme yang ada, proses PAW dilakukan melalui pengusulan yang dilakukan pimpinan partai yang bersangkutan, melalu pimpinan DPRD dan KPU Kota Cimahi.
Terkait dengan waktu PAW, Eddy mengatakan, pihaknya tak bisa ikut campur dalam pengisian anggota DPRD, karena hal itu harus diputuskan melalui partainya masing-masing. Dengan telah keluarnya SK Gubernur, DPRD Kota Cimahi saat ini sedang mempersiapkan proses pelantikan anggota DPRD pengganti antar waktu.
Sebelumnya, DPRD Kota Cimahi juga sudah melaksanakan pelantikan anggota DPRD asal Partai Golkar Abdul Mahfuri sebagai anggota DPRD menggantikan H. Sudiarto, menyusul terpilihnya wakil Ketua DPRD Kota Cimahi H. Sudiarto sebagai wakil walikota mendampingi Hj. Atty Suharti sebagai walikota. (Bubun)