Dari aksi penipuan dan penggelapan tersebut, pelaku memperoleh keuntungan diperkirakan lebih dari 2 miliyar rupiah. Uang hasil kejahatanya diduga digunakan pelaku untuk membuat akun-akun Youtube (Bang Trabas, Bang Trabas Live, BT Entertainmen, Ganang Setioko) untuk menarik subcriber di sosmed.
“Pelaku selain memiliki nama samaran dan akun youtube atas nama Bang BT, Bang Trabas, Rag25 dan Kapten CPM Adif nama lapangannya, pelaku juga memiliki akun Instagram @Rag_rudiandikagustari dan @bthoror,” ungkap Korban.
Atas perbuatannya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Para korban penipuan sudah melapor ke POM AU pada tahun 2018 tapi tidak tindak lanjut, karena pelaku menghilang dan melakukan indisipliner sebagai anggota TNI. Karena itu, pihak TNI AU sudah melakukan pemecatan terhadap pelaku













