KAB. BANDUNG || bedanews.com — Menanggapi keluhan CS yang mengaku mewakili teman-temannya Tenaga Harian Lepas (PHL) dan Honorer, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, meminta kepada pemerintah untuk meninjau ulang kembali Surat Edaran Kemenpan RB, Nomor surat B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, perihal status kepegawaian di intansi pusat dan daerah.
Legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan, bahwa surat edaran tersebut tidak hanya membuat keresahan para THL dan Honorer malah berindikasi bisa menimbulkan kegaduhan.
“Itu kan baru surat edaran dari Kementrian bukan Al Qur’an, kalau Al Qur’an sudah pasti kebenarannya tidak ada keraguan di dalamnya. Beda dengan surat edaran yang sangat mungkin ada kekeliruan,” katanya melalui telepon, Rabu 15 Juni 2022.
Jadi kenapa tidak untuk dilakukan peninjauan ulang, lanjutnya, selama untuk kemaslahatan banyak orang lebih baik revisi saja. Karena ini menyangkut masa depan THL dan Honorer yang bila surat edaran itu diimplementasikan, selain akan menyebabkan bertambahnya pengangguran juga mengakibatkan tersendatnya pelayanan kepada masyarakat.
“Peupeuriheun mah diangkat mah henteu THL jeung Honorer teh jadi PNS (daripada di angkat mah tidak THL dan Honorer itu jadi PNS), jangan membuat mereka resah yang bisa menimbulkan kegaduhan,” pungkasnya.***