Jakarta, BEDAnews – Untuk meningkatkan langkah penguatan pemahaman, benchmarking, dan kerja sama di bidang keamanan peradilan. Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mengirimkan delegasi ke Melbourne, Australia.
Kegiatan ini terselenggara berkat kerja sama antara Mahkamah Agung RI dan Federal Court of Australia yang berlangsung dari tanggal 16 – 21 Nopember 2025.
Delegasi Mahkamah Agung yang mengikuti kegiatan ini terdiri dari:
1. Dr.Syamsul Arief,S.H.,M.H. – Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan
2. Marsda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho,S.H.,M.H. – Dirjen Badil Militer dan TUN
3. H. Bambang Myanto,S.H.,M.H. – Dirjen Badilum
4. Dr. Drs. Ach Jufri,S.H.,M.H. – Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Diklat
5. Dr. H. Andi Akram,S.H.,M.H. – Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan
6. Edi Yuniadi, S.E.,S.Sos., M.M., CPSAK. – Kepala Biro Keuangan MA RI
7. Supid Arso Hananto,S.H.,LL.M. – Hakim Yustisial
8. Cecep Mustafa,S.H.,LL.M.,Ph.D. – Hakim Yustisial
9. Rizkiansyah,S.H.,LL.M. – Hakim Yustisial
10. Dr.Sobandi,S.H.,M.H., – Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI.
Dr Sobandi ditugaskan melalui Surat Tugas Nomor 357/SEK/ST.HM3.1.2/XI/2025 sebagai bagian dari delegasi dalam rangka mendukung pelaksanaan program dan koordinasi administratif.
Dikutip dari media MARInews bahwa para peserta dijadwalkan mendapatkan pemaparan tentang fungsi pengadilan federal, dasar hukum kewenangan keamanan, serta berdiskusi langsung dengan para hakim dan petugas keamanan.
“Selain itu juga akan mencakup kunjungan lapangan ke Melbourne Magistrates Court, Victorian Sheriff’s Office, dan Court Security Unit,” tutur Sobandi.
Kegiatan lainnya kunjungan ke Victoria Police Headquarters dan Security Operations Centre milik Federal Court Australia pada 19 – 20 November 2025.
Materi yang akan didalami mencakup threat assessment, manajemen kontrak keamanan, cyber security, dan simulasi pemantauan keamanan secara real-time.
Rangkaian kegiatan akan diakhiri dengan debriefing dan rencana penyerahan sertifikat oleh pihak Federal Court.












