CIMAHI, BEDANews.com – Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu hal yang penting dalam mewujudkan good governance. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan akses yang cukup dan mudah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi yang diperlukan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat ikut serta dalam pengambilan kebijakan dan mengambil keputusan yang tepat. Pemerintah Daerah Kota Cimahi telah mengimplementasikan pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyediaan permohonan informasi dari masyarakat.
Dalam rangka meningakatkan implementasi UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dimana pelayanan permohonan informasi yang efektif dan responsif merupakan elemen penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Cimahi meluncurkan Sistem Permohonan Informasi Kota Cimahi (SIMPONI), Rabu (27/09/2023). Peluncuran sekaligus sosialisasi SIMPONI dilaksanakan secara daring dengan mengundang seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Cimahi.