Pihak Perkebunan Gola Para mengaku tak dapat berbuat banyak mengahadapi oknum warga dan aparat yang arogan. Pembalakan semakin masiv, puncaknya pasca terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

“Kita hanya bisa mengingatkan terkait status tanah, tidak bisa menindak saat terjadi ada penyerobotan dan perusakan lahan. Penindakan adalah ranah aparat kepolisian,” ungkap Rizki.

Pihak perkebunan mengaku, sudah melaporkan kasus tersebut ke kepolisian. Namun, belum juga ada tindakan. Bahkan oknum warga dan aparat terus menyerobot tanah plat merah tersebut.
Terjadinya pembalakan liar dan perubahan fungsi lahan di kawasan Gunung Gede juga mendapat sorotan dari organisasi pencinta alam tertua di Sukabumi PAKSI EXTRASS.
Ditemui usai PAKSI EXTRASS di kukuhkan Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, selaku SATGAS Kabupaten Konservasi sampai ke tingkat desa, Ketua Paksi Extrass Fajar, sudah menginisiasi satu langkah kecil bersama Pemerintah dan Masyarakat Kabupaten Sukabumi peduli lingkungan. Menurut nya, dengan melakukan penanaman 1000 pohon per desa, tentunya hal ini bisa turut membantu mengatasi persoalan-persoalan gundulnya kawasan konservasi. Dia berupaya ingin menjadikan Kabupaten Sukabumi menjadi Kabupaten Konservasi bisa terwujud.













